Hukum
Terbukti Korupsi, Sudi Wantoko Divonis 4 Tahun Penjara
Kabartangsel.com – Mantan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abypraya, Sudi Wantoko dihukum 4 tahun penjara dengan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi dana perusahaan hingga miliaran rupiah.
Sebagaimana dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (18/3/2019), kasus bermula saat Sudi menjabat sebagai Direktur Keuangan dan memiliki wewenang mengatur lalu lintas keuangan perusahaan yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah itu.
Dalam kurun tahun 2011-2012, Sudi memainkan data keuangan perusahaan yang salah satunya adalah alokasi biaya golf perusahaan untuk menjamu rekanan, baik dari pihak bank hingga tamu perusahaan. Sudi juga mengatur biaya jamuan tamu sehingga seakan-akan ada pengeluaran padahal fiktif.
Total anggaran fiktif mencapai Rp 4,7 miliar yang setelah diselidiki akhirnya diketahui kalau uang tersebut masuk ke kantong pribadi. Jaksa yang mengendus kejanggalan itu membawa Sudi ke pengadilan.
Pada 13 Desember 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sudi dan atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Dan akhirnya kata ketua majelis Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan memutuskan Sudi hukuman penjara 4 tahun.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” kata ketua majelis Ester Siregar.
Sudi juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi dirinya sebesar Rp 4,7 miliar. “Apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila kurang maka pidana penjara ditambah 1,5 tahun penjara,” ujar ketua majelis Ester Siregar. (FJR/BHR)