Nasional

Terkait Kasus Zumi Zola, KPK Terima Uang Pengembalian Rp 4,3 Miliar

Kabartangsel.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai lebih dari Rp 4,3 miliar. Pengembalian uang ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi yang membelit mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut uang yang diterima lembaganya senilai Rp 4,375 miliar itu berasal dari 14 orang anggota DPRD Jambi, baik yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

“Ada 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/2).

Advertisement

Febri menjelaskan, pengembalian uang suap tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun, kata dia proses pengembalian mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 600 juta. Namun, dia tak merinci pihak mana saja yang mengembalikan uang tersebut.

“14 orang tersebut mengembalikan secara bertahap ada yang mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp250 juta hingga Rp 600 juta (dalam satu pengembalian,)” tukasnya.

Dia menambahkan, pihaknya begitu menghargai sikap kooperatif ini. Tapi, lembaganya tetap berharap agar pihak lain maupun anggota DPRD Jambi bisa mengembalikan uang suap bila memang menerima.

“Anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi,” jelasnya.

Advertisement

“Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” sambungnya.

Sebelumnya, beberapa minggu ini penyidik KPK mulai memeriksa tersangka maupun saksi terkait kasus ini. Ada sekitar 30 lebih saksi yang sudah diperiksa. Penyidik pun mencecar mereka mengenai dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.

(JPC)

Advertisement

Source

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version