Hukum

Tiga Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Kamboja

Tiga tersangka bandar judi online yang menjadi buronan di luar negeri bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi dipulangkan ke Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka tersebut terdeteksi di Kamboja. Dengan koordinasi kepolisian Kamboja, ketiganya berhasil diamankan.

“Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka tersebut, penyidik gabungan berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja,” ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu.

Advertisement

“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” jelas Dedi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version