Hukum
Tim Psikologi Polres Depok Periksa Tersangka Pembunuh Bayi Mutia
Kabartangsel.com – Tim Psikologi dari P2TP2A, Innu Viriani, Psi, dari Polresta Depok yang diperbantukan Polda Metro Jaya, beserta Jajarannya, melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologis tersangka Lomrah yang terkait dengan kasus pembunuhan bayi Mutia.
Pemeriksaan psikologi tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Dedy Kurniawan, SIK.
“Ya, benar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pada Kamis (31/01/2019),”demikian kata Kompol Dedy, di Depok, Jumat (01/02/2019).
Kekerasan terhadap anak di bawah umur itu menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, seperti tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/01/2019), seorang bayi berusia tiga bulan diketahui tewas di dalam gendongan pengasuhnya yang akan dibawa pergi ke rumah nenek korban di wilayah Tomang.
Dari hasil visum korban Mutia mengalami luka lebam di bagian wajah dan korban meninggal dunia akibat tersumbatnya saluran pernafasan. (FER).