Hukum
Top! Polisi Ringkus Pengedar Sabu 1,2 Kg
Kabartangsel.com – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran narkoba sekaligus meringkus pengedarnya.
Adapun pelaku berinisial ‘MH’ (34) warga Ciputat melaksanakan aksinya di depan Halte Megaria, Jl Penataran Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/03/2019).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan peristiwa dan penangkapan pelaku tersebut.
“Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya di wilayah Karawaci. Kemudian tim mendapat informasi dari hasil pengembangan bahwa pelaku akan membawa narkotika jenis sabu pada saat pulang kerja di sekitar Halte Megaria, Menteng Kota Jakarta Pusat,” tutur AKBP Ferdy, di Tangerang, Selasa (26/03/2019).
AKBP Ferdy melanjutkan, bahwa tim yang dipimpin oleh Ipda Junaedi Sholat, SH, melakukan observasi ke alamat tersebut. Dan terlihat seseorang yang mencurigai dengan ciri-ciri yang telah diterima oleh petugas.
Masih dari keterangan Kapolres Tangsel, kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku. Berikutnya, dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian dan ditemukan satu bungkus klip kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditempel di dalam tas slempang berwarna hitam yang digunakannya.
“Lalu dilakukan intrograsi kepada tersangka. Setelah dilakukan intrograsi anggota tim mencurigai lokasi tempat tinggal tersangka. Dan selanjutnya tim yang dipimpin oleh Ipda Junaedi Sholat, SH menuju lokasi tempat tinggal tersangka yang bertempat di Apartement Menteng City,” paparnya menambahkan.
Polisi pun menemukan sebuah koper berwarna hitam yang di dalamnya berisikan sepuluh paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat brutto 1.299, 7 gram (1,2 Kg).
Atas perbuatannya yang melawan hukum, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.