Banten

UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan untuk Upah Minimum di Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Drs. H. Septo Kalnadi, MM mengatakan, kenaikan UMK Provinsi Banten di tahun 2023 bervariasi mulai dari 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tanggal, 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Septo Kalnadi menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Advertisement

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022.

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

– Kabupaten Pandeglang

Upah minimin di Kabupaten Pandeglang tahun 2023 adalah Rp. 2.980.351,46

– Kabupaten Lebak

Upah minimum di Kabupaten Lebak tahun 2023 adalah Rp. 2.944.665,46

– Kabupaten Serang

Upah minimum di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah Rp. 4.492.961,28

Advertisement

– Kabupaten Tangerang

Upah minimum di Kabupaten Tangerang tahun 2023 adalah Rp. 4.527.688,52

– Kota Tangerang

Upah minimum di Kota Tangerang tahun 2023 adalah Rp. 4.584.519,08

– Kota Tangerang Selatan

Upah minimum di Kota Tangerang Selatan tahun 2023 adalah Rp. 4.551.451,70

– Kota Cilegon

Upah minimum di Kota Cilegon tahun 2023 adalah Rp. 4.657.222,94

Advertisement

– Kota Serang

Upah minimum di Kota Serang tahun 2023 adalah Rp. 4.090.799,01

 

Septo Kalnadi menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, Bupati/ Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Septo Kalnadi menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023.

#ppiddisnakertrans
#disnakertrans
#disnakertransbanten
#nakertranschannel
#pemprovbanten
#upahminimum
#umkbanten
#umk

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version