Nasional
Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021
Tahap pertama vaksinasi COVID-19 yang menyasar pada tenaga kesehatan sudah mencapai lebih dari 70 persen dan belum ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius. Kini, pemerintah pemerintah segera memulai vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang akan diberikan kepada Petugas Pelayanan Publik serta kelompok masyarakat lanjut usia usia 60 tahun ke atas.
Maxi Rein Rondonuwu, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan mengungkapkan program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai minggu ketiga Februari 2021 dan ditargetkan dapat selesai pada Mei 2021. “Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai lebih dari 38 juta orang terdiri dari 21 juta lansia dan hampir 17 juta petugas pelayanan publik,” ujarnya.
Kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan tertular dan menularkan virus COVID-19.
Di tahap kedua ini, guru termasuk prioritas demi membantu murid-murid yang tidak dapat belajar virtual karena sejumlah keterbatasan. Kemudian jajaran TNI dan Polri, serta petugas keamanan karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing untuk menurunkan laju penyebaran COVID-19. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik dan pedagang pasar.
Menandai dimulainya pelaksanaan tahap kedua ini, vaksinasi akan diberikan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021. “Dalam tahap awal ini, vaksinasi akan berlangsung selama enam hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang,” ungkapnya.
Dalam rangka percepatan vaksinasi COVID-19, selain pendekatan kewilayahan, pemberian vaksin juga dengan dilakukan dengan pendekatan klaster dengan memperhatikan zona-zona risiko. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bila vaksinasi di Pasar Tanah Abang adalah salah salah satu contohnya.
“Pemerintah melakukan intervensi pada pedagang pasar tanpa memperhatikan kedudukan tempat tinggalnya atau kewilayahannya. Semua langsung dikelompokan dalam klaster pasar karena sebagian besar aktivitasnya ada di pasar tersebut,” jelasnya..
Lebih lanjut dijelaskan Maxi Rein Rondonuwu, pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Vaksinasi memiliki manfaat yang jauh lebih besar ketimbang risiko yang ditimbulkan. Namun perlu diingat bahwa meskipun telah divaksinasi harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak). “Meskipun telah divaksinasi, kemungkinan kita akan terpapar oleh virus COVID-19 akan masih ada, namun reaksi dan gejalanya tidak akan parah. Dengan melaksanakan protokol kesehatan, kita juga membantu mencegah penularan virus COVID-19,” tutup Maxi Rein Rondonuwu. (kpcpen/rls/kts/fid)