Nasional

Dorong Efektivitas Pembatasan, Pemerintah Upayakan PPKM Berbasis Mikro

Pemerintah terus berupaya untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara lebih efektif. Salah satu cara yang ditempuh yakni dengan optimalisasi efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis mikro.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari satgas pusat sampai satgas terkecil,” kata Airlangga yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, pelibatan aktif berbagai unsur dari TNI/Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perlu untuk terus dilakukan. Selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menegakkan hukum, juga untuk melakukan pelacakan kasus Covid-19.

Advertisement

“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, operasi yustisi TNI/Polri, ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” lanjutnya.

Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan memerhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro. Menurutnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini nantinya akan dievaluasi secara dinamis.

“Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang sekarang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” imbuhnya.

Data dari pelaksanaan PPKM sebelumnya menyebutkan sejumlah provinsi mengalami perbaikan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dari 98 daerah yang menerapkan PPKM, Airlangga mengatakan, zona merah turun dari 92 menjadi 63 daerah.

Advertisement

“Mobilitas penduduk mengalami penurunan di berbagai sektor dan tentunya yang masih mobilitasnya masih relatif tinggi itu adalah di tempat kerja maupun area pemukiman sehingga area pemukiman ini menjadi perhatian,” tandasnya. (rls/fid)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version