Banten
Kota Tangsel Belum Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Daerah Non PBB dan PBHTB pada DPPKAD Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah usaha budidaya sarang burung walet dikenakan pajak sebesar 10 persen dari total panen atau setiap kali transaksi.
“Di Tangsel ada 47 titik sektor budi daya sarang burung walet, jika mereka terinventarisir membayar pajak itu bisa diperoleh miliaran rupiah mengingat harga sarang burung walet cukup tinggi per kilogramnya,” ungkap Wawang di Tangsel, Rabu (24/10).
Di wilayah Kota Tangerang Selatan, tambah Wawang, industri sarang burung walet tersebar di sekitar bantaran sungai Cisadane. Letak persisnya ada di Kecamatan Setu dan Serpong yang menjadi wilayah perbatasan dengan Kota Tangerang.
“Untuk sementara waktu, kami akan memantau terus sektor budi daya sarang burung walet, guna menaikkan penghasilan pajak kami,” demikian Wawang. [RMOL/kabartangsel]