Lifestyle

Menkes Ubah Istilah PDP, ODP, dan OTG dalam Penanganan COVID-19

Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.

Di tengah tingginya pertambahan kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG). Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan beberapa istilah baru untuk digunakan dalam penanganan COVID-19.

Kemenkes mengganti sejumlah istilah dalam penanganan COVID-19

Senin (13/7), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti beberapa istilah terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). 

Dalam pedoman sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG). Kepmenkes tersebut mengembalikan istilah PDP menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Istilah PDP yang berubah menjadi kasus suspek juga memiliki kriteria baru, yakni setidaknya harus memiliki salah satu dari kriteria berikut.

Advertisement
  1. Memiliki ISPA dan dalam kurun waktu 14 hari sebelum bergejala pernah melakukan perjalanan ke daerah yang ada transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau dengan kasus probable COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Untuk kasus konfirmasi adalah mereka yang telah terdiagnosa positif COVID-19 melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua kategori yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Update Jumlah Sebaran COVID-19

Negara: Indonesia

Istilah baru lainnya dalam penanganan COVID-19 ini adalah kasus probable. Maksudnya, kasus suspek yang memiliki gejala infeksi pernapasan akut (ISPA) berat atau ARDS (penumpukan cairan di paru) atau bahkan meninggal, tetapi tetapi hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar.

Pasien dengan kondisi tersebut bisa dikatakan sebagai kasus probable dengan syarat memiliki gambaran klinis yang menyakinkan sebagai tanda dan gejala COVID-19. Sebelumnya pasien dengan kondisi ini masuk dalam kriteria PDP dan jika meninggal tidak masuk dalam laporan.

Advertisement

Keputusan baru ini juga menambahkan istilah kasus discarded, yakni sebutan sembuh pada pasien suspek. Kriterianya apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

Seberapa pentingnya istilah dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia?

“Tentunya ini akan memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan kasus ke depan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, konferensi pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Selasa (14/7).

Pergantian istilah ini berpotensi memperbaiki data statistik dalam penanganan COVID-19. Pertama, pada kasus kematian PDP, sebelumnya kasus kematian pada pasien dengan status PDP tidak dilaporkan. Dengan ketetapan baru ini kasus kematian pada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan tetap tercatat ke dalam kategori kasus probable.

Kedua, kategori kasus suspek bisa mempermudah pencatatan kasus dalam data statistik. Namun dengan dijadikan satu kategori ini, tantangannya adalah pemerintah harus menyiapkan testing yang lebih masif. 

Advertisement

Hal tersebut dikarenakan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi-4, kategori ODP dan PDP ini juga berguna untuk membedakan tingkat keparahan pasien.

Pelacakan Kontak Dapat Menekan Angka Penyebaran Kasus COVID-19

Pasien ODP atau PDP yang memiliki gejala ringan, cukup melakukan dua kali rapid test dengan jarak 10 hari. Jika kedua hasilnya non-reaktif maka pasien akan dinyatakan negatif tanpa harus melakukan swab tenggorokan RT-PCR.

Sedangkan dalam pedoman baru revisi-5 rapid test tidak menjadi pilihan dalam diagnosa. Orang yang masuk dalam kategori suspek harus melakukan tes PCR.

Bantu dokter dan tenaga medis lain mendapatkan alat pelindung diri (APD) dan ventilator untuk melawan COVID-19 dengan berdonasi melalui tautan berikut.

Advertisement

Hello Health Group dan Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, maupun pengobatan. Silakan cek laman kebijakan editorial kami untuk informasi lebih detail.

Kabartangsel.com

Source

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version