Hukum
Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai
Seorang suami berinisial RNA (31) tega membunuh anak yang masih berusia 10 tahun dan melukai istrinya. Peristiwa itu terjadi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok. Selasa (1/11/2022) pagi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.
“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” jelas Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Melihat sang istri dan anak yang sudah bersiap meninggalkan rumah, lanjut Imran, pelaku marah dan kesal. RNA kemudian mengambil senjata tajam, lalu menghujani istri dan anaknya bacokan bertubi-tubi.
“Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun. (pmj)