Rohani
Niat Puasa Senin Kamis
Puasa Senin-Kamis merupakan puasa sunnah yang dilakukan pada hari Senin dan hari Kamis dalam satu minggu. Artinya, jika dalam satu bulan kita melakukan puasa Senin-Kamis, berarti kita berpuasa sebanyak delapan kali. Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum puasa ini sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. (lihat az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3, h. 1641)
Dalam bahasa Arab, hari Senin adalah isnain. Dinamakan isnain (secara bahasa juga bermakna dua) karena hari ini merupakan hari kedua dari penciptaan seluruh makhluk selain bumi. Demikian juga Kamis dalam bahasa Arab adalah khâmis (secara bahasa juga bermakna kelima), karena merupakan hari kelima penciptaan seluruh makhluk selain bumi (Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘Alal Khatib, juz 2, h. 116).
Keutamaan Puasa Senin-Kamis
Ada beberapa keutamaan yang dimiliki oleh puasa Senin-Kamis, di antaranya yaitu:
1. Puasa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah. Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha pernah berkata,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya: “Nabi ﷺ selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).
2. Hari penyetoran amal manusia
Hari Senin dan Kamis merupakan hari penyetoran amal manusia. Sebuah kelebihan tersendiri, jika amal kita disetor dalam kondisi berpuasa. Dalam satu riwayat dijelaskan, suatu ketika Usamah bin Zaid pergi bersama budaknya ke bukit Al-Qurâ. Saat itu kondisi Usamah berpuasa, sementara usianya sudah lanjut. Sang budak pun bertanya, “Mengapa engkau berpuasa Senin-Kamis padahal engkau sudah lanjut usia?”
Usamah menjawab, “Sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ketika Nabi ditanya tentang hal itu, beliau menjawab,
إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيْسِ
Artinya, “Sesungguhnya amalan para hamba disampaikan pada hari Senin dan Kamis.”
Dalam hadits lain, beliau bersabda,
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya, “Amal perbuatan manusia akan disampaikan pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diserahkan saat aku berpuasa” (HR Tirmidzi).
Berkaitan dengan hadits di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairami (w. 1806 M) menjelaskan, setiap hari amalan manusia dicatat oleh malaikat sebanyak dua kali, yaitu waktu siang dan malam. Untuk setiap minggunya, yaitu hari Senin dan Kamis, amal akan disetorkan kepada Allah ﷻ. Sementara untuk setiap tahunnya, diesetorkan pada malam Nisfu Sya’ban (Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘Alal Khotib, juz 2, h. 116).
3. Hari Senin dan Kamis adalah hari dibukanya pintu surga
Termasuk keistimewaan puasa Senin-Kamis berikutnya adalah pada kedua hari itu Allah membuka pintu surga-Nya. Rasulullah pernah bersabda,
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” (HR Muslim, No. 4652)
4. Hari kelahiran dan kewafatan Rasulullah
Hari Senin merupakan hari lahir sekaligus kewafatan Rasulullah. Dalam satu hadits dijelaskan,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
Artinya, “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku” (HR Muslim: 1162).
Menurut sejarawan Safyurrahman al-Mubarakfuri dalam kitab Rahiq al-Makhtum, Nabi lahir pada hari Senin, tanggal 9 Rabiul Awal. Menurut para pakar, kelahiran Rasulullah bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April tahun 571 M, sebagaimana hasil analisis ulama besar bernama Muhammad bin Sulaliman al-Manshurfuri dan seorang astrolog (ahli ilmu falak) bernama Mahmud Pasha. Nabi pun wafat pada hari Senin, tanggal 12 Rabiul Awal 632 M.
Waktu Puasa Senin-Kamis
Durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.
Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa. Ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), separuh terakhir dari bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).
Penting dicatat, bagi orang yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, dan kebetulan memasuki separuh terakhir dari bulan Sya’ban, maka tidak ada larangan untuk melanjutkan puasanya. Hal ini berdarkan hadits Nabi berikut,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُم رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَومَهُ، فَليَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ. (متفقٌ عَلَيْهِ)
Artinya: “Janganlah seseorang di antara engkau semua itu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari -sebelumnya-, kecuali kalau seseorang itu -sudah- biasa berpuasa tepat -pada- hari puasanya, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih)
Niat Puasa Sunnah Hari Senin
Senin menjadi salah satu hari yang baik untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah.Senin menjadi salah satu hari yang baik untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah.
Senin adalah salah satu hari penting bagi Rasulullah SAW. Senin adalah hari kelahiran Rasulullah SAW, sebuah peristiwa penting bagi umat manusia dan alam semesta. Pada hari besar tersebut, Senin menjadi salah satu hari yang baik untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah.
Berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang menunjukkan anjuran puasa sunnah hari Senin.
قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
Artinya, “Dari Qatadah Al-Anshari RA, Rasulullah ketika ditanya tentang puasa hari Senin mengatakan, ‘Itu (hari Senin) adalah hari kelahiranku, hari kerasulanku atau hari penurunan wahyu kepadaku.’” (HR Muslim).
Adapun berikut ini adalah lafal niat puasa sunnah hari Senin. Berikut ini lafalnya dalam bahasa Arab, berikut transliterasi dan terjemahannya.
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah SWT.”
Ulama mazhab Syafi’i menempatkan puasa sunnah hari Senin pada urutan pertama sebelum puasa sunnah hari Kamis dari lima belas jenis puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Berikut ini adalah keterangan yang terdapat pada Kitab Tuhfatut Thullab atau Syarah Tahrir yang mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dan lainnya berikut ini:
والمؤكد منه خمسة عشر صوم الاثنين والخميس لأنَّه صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَحَرَّى صومَهما. وقال تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ رواه الترمذي وغيره
Artinya, “Puasa yang dianjurkan berjumlah lima belas. Pertama puasa sunah Senin dan Kamis karena Rasulullah SAW memilih untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Rasulullah bersabda, ‘Berbagai amal manusia ditampakkan di hadapan (Allah) pada hari Senin dan Kamis. Aku senang bila amalku dihadapkan pada saat aku berpuasa.’ HR At-Tirmidzi dan lainnya.” (Abu Zakaria Al-Anshari, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz I, halaman 410).
Pada beberapa keterangan ini, kita menarik simpulan bahwa puasa sunnah hari Senin sangat dianjurkan sesuai hadits Rasulullah SAW baik secara qauli maupun fi’li. Puasa hari Senin mendapatkan urutan pertama dibanding puasa sunnah hari Kamis karena keunggulan beberapa keistimewaan hari Senin.
Niat Puasa Sunnah Hari Kamis
Kamis dipilih oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu hari yang baik dalam sepekan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah.Kamis dipilih oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu hari yang baik dalam sepekan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah.
Kamis adalah salah satu hari utama menurut Rasulullah SAW. Kamis dipilih oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu hari yang baik dalam sepekan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah. Beberapa hadits baik qauli maupun fi’li menunjukkan anjuran puasa sunnah hari Kamis.
Adapun berikut ini adalah lafal niat puasa sunnah hari Kamis. Berikut ini lafalnya dalam bahasa Arab, berikut transliterasi dan terjemahannya.
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamīs lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah SWT.”
Ulama mazhab Syafi’i menempatkan puasa sunnah hari Kamis pada urutan kedua setelah puasa sunnah hari Senin dari lima belas jenis puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Berikut ini adalah keterangan yang terdapat pada Kitab Tuhfatut Thullab atau Syarah Tahrir yang mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dan lainnya berikut ini:
والمؤكد منه خمسة عشر صوم الاثنين والخميس لأنَّه صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَحَرَّى صومَهما. وقال تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ رواه الترمذي وغيره
Artinya, “Puasa yang dianjurkan berjumlah lima belas. Pertama puasa sunah Senin dan Kamis karena Rasulullah SAW memilih untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Rasulullah bersabda, ‘Berbagai amal manusia ditampakkan di hadapan (Allah) pada hari Senin dan Kamis. Aku senang bila amalku dihadapkan pada saat aku berpuasa.’ HR At-Tirmidzi dan lainnya.” (Abu Zakaria Al-Anshari, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz I, halaman 410).
Dari sini dapat ditarik simpulan bahwa puasa sunnah hari Kamis sangat dianjurkan pada berdasarkan keterangan hadits Rasulullah SAW baik secara qauli maupun fi’li. Tidak salah bila ulama mazhab Syafi’i menempatkan puasa sunnah hari Kamis pada urutan kedua dari semua jenis puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam. (Sumber: NU Online)