Banten

Pemprov Banten Apresiasi Tiga Rancangan Perda Usulan DPRD

Pemprov Banten Apresiasi 3 Rancangan Perda Usulan DPRD, hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Hj. Virgojanti saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (05/04/23).

Adapun ke-tiga (3) Raperda usulan DPRD Provinsi Banten ini diantaranya, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Pengelolaan  Taman Hutan  Raya Provinsi Banten, Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

Disampaikan oleh Virgojanti selaku Plh Sekda Banten, bahwa Pemerintah Provinsi Banten setuju dengan usulan rancangan Peraturan Daerah yang di inisiasi oleh DPRD. Pemprov Banten sependapat bahwa perlu adanya penyempurnaan terkait pengarusutamaan Gender untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan SDGs serta tercapainya Visi dan Misi pembangunan daerah.

“Pemerintah Provinsi Banten berterimakasih kepada DPRD atas usulan 3 Raperda. Setelah kami pelajari nota pengantar 3 Raperda, kami sependapat bahwa Perda Pengarusutamaan Gender perlu perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini untuk mendukung prioritas pembangunan Nasional dan Daerah dalam upaya pencapaian SDGs, meningkatkan pelayanan terhdapa masyarakat, tercapainya visi dan misi pembangunan daerah,” jelasnya.

Advertisement

selanjutnya terkait Raperda Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) diharapkan bisa memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan Tahura untuk kemajuan Provinsi Banten.

Adapun yang menjadi catatan, disampaikan oleh Virgojati yaitu mengenai Raperda Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif agar  tidak tumbang tindih kewenangan.  Sehingga batasan kewenangan menjadi catatan dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna ini DPRD Provinsi Banten juga  menyerahkan pokok-pokok pikiran DPRD untuk penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun  2024.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Barhum HS, bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah mempunyai tugas salah satunya  memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun berdasarkan hasil reses pimpinan dan anggota di dapilnya masing-masing . Pokok pikiran ini sebagai bahan perumusan kegiatan yang diselaraskan dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi Banten  Tahun 2024.

Advertisement

“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah mempunyai tugas salah satunya  memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses yang telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota di dapilnya masing-masing . Pokok pikiran ini sebagai bahan perumusan kegiatan yang diselaraskan dengan rencana kerja Pemerintah Provinsi Banten  Tahun 2024,” jelas Barhum.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version