Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan di Bekasi

Kabartangsel.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di Alfamart Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AIP (22) merupakan karyawan toko Alfamart Sultan Agung dibagian kasir.

“Cara tersangka melakukan penggelapan tersebut adalah dengan memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop up ke akun pribadi tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada pmjnews.com, Senin (22/4/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

“Seperti JDID, OVER, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh. Kemudian oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaos serta mesin cuci,” sambungnya.

Atas perbuatan tersangka, korban (PT Sumber Alfaria Trijaya) mengalami kerugian sebesar RP 177.876.800. “Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar surat kuasa, 4 lembar surat document hasil audit internal dan 1 unit mesin cuci satu tabung,” pungkas Kompol Erna. (BHR)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version