Connect with us

Kabupaten Tangerang

Terpidana Narkotika Asal Pakistan Dieksekusi Mati di TPU Suradita

Kejaksaan melaksanakan eksekusi mati terpidana kasus narkotika warga negara Pakistan, Minggu (17/11) dinihari WIB. Jenazah terpidana bernama Muhammad Abdul Hafeez itu telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang.

Pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya, serta rohaniawan dan dokter.

Terpidana dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika setelah kedapatan membawa heroin dengan berat bruto 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 26 Juni 2001.

Hafeez juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan grasi dan dua kali peninjauan kembali. Namun, semua yang diajukannya ditolak.

Advertisement

Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang 2013. Sebelumnya, Kejaksaan telah mengeksekusi mati terpidana kasus pembunuhan berencana atas nama Ibrahim, Jurit, dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan, beberapa bulan lalu.

Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi, Kejaksaan menyatakan ada beberapa penyebab, di antaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (Ant/kt)



Populer