Pemerintahan
Penataan Pasar Serpong, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Pemkot Tangsel Gunakan Cara Humanis

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Serpong mulai Kamis, 16 Oktober 2025.
Persiapan penertiban PKL di Pasar Serpong itu telah dibahas secara matang dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan dihadiri oleh dinas terkait serta pihak aparat penegak hukum (APH), Rabu, 15 Oktober 2025.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, proses rencana penertiban PKL di Pasar Serpong itu sudah berjalan cukup lama dan proses yang panjang. Mulai dari pemberitahuan lewat surat hingga sosialisasi.
“Persiapan penataan relokasi PKL di kawasan Pasar Serpong sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu, sudah sering rapat dengan OPD terkait. Dari pemkot sendiri, camat sudah mengirimkan surat ke PKL sebanyak tiga kali, sosialisasi juga sudah dilakukan oleh kelurahan ke para PKL, ke para tokoh juga. Alhamdulillah kondusif,” kata Pilar usai rapat.
Pilar menegaskan, penertiban PKL di Pasar Serpong itu harus dilaksanakan dengan cara humanis dan swadaya. Sehingga semua PKL mendapatkan tempat berdagang di dalam Pasar Serpong yang sudah disiapkan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
“Prinsipnya penertiban dan penataan PKL dilakukan secara swadaya dan tidak boleh ada satupun pedagang tak mendapatkan tempat di Pasar Serpong,” tegasnya.
Nantinya, para PKL yang direlokasi ke dalam Pasar Serpong akan mendapatkan keringanan pembayaran IPL selama tiga bulan dan keringanan lainnya sesuai dengan kebijakan dari Perseroda PITS.
“Terkait IPL akan ada keringanan karena mereka adaptasi di tempat jualan baru. Terpenting mereka dipastikan mendapatkan tempat berjualan,” ungkapnya.
Selain PKL, Pilar juga menyebut, pihaknya akan menertibkan lapak parkiran liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Serpong sekitar Pasar.
“Satpol-PP dan Dishub akan menertibkan parkiran liar, dan pasukan personil akan disiagakan 1X24 jam setelah ditertibkan untuk menjaga, karena khawatir ada PKL,” paparnya.
Diketahui, dari data Perseroda PITS tercatat ada sebanyak 65 PKL yang tercatat aktif berjualan di jalan depan Pasar Serpong. Mereka terbagi ke dalam tiga shift. Sedangkan ruang dagang yang tersedia di dalam Pasar Serpong sebanyak 120 kios.
Camat Serpong Syaifuddin menuturkan, mayoritas PKL dan tokoh masyarakat di sekitar Pasar Serpong setuju untuk dilakukan penataan dan relokasi.
Hal itu, kata Syaifuddin, demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat baik yang berlalulintas di jalan raya maupun para pedangan dan pembeli yang beraktivitas di Pasar Serpong.
“Berbicara aturan, ini sudah melanggar aturan karena bukan tempatnya untuk berdagang. Baik ditrotoar, apalagi di jalan,” ungkapnya. (fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda



























