Hukum
7 Tersangka Kasus Dugaan Narkotika Teddy Minahasa Ditahan Kejari Jakbar di 2 Lokasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Hari ini Rabu 11 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Selain Teddy, enam tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif.
Para tersangka kemudian dilakukan penahanan di dua tempat berbeda, yakni Teddy di cabang Rutan Salemba di Polda Metro dan sisanya di cabang Rutan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.
“Terhadap tersangka TM kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro,” kata Iwan.
“Kemudian terhadap 6 tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat, di mana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan,” jelasnya. (pmj)
- Bisnis7 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024
- Banten7 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi MBS Ki Bagus Hadikusumo
- Banten7 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Banten7 hari ago
Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo Hadiri Acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
- Pemerintahan3 hari ago
DWP Tangsel Rayakan HUT ke-25 dengan Pelestarian Budaya Lokal
- Bisnis5 hari ago
New Honda PCX160 Semakin Berkelas
- Bisnis7 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi