Banten
Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025

Sekretariat DPRD Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 bertempat di Aula Rapat Hotel Le Dian Kota Serang, Kamis (05/12/2024).
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon beserta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah, dan perwakilan-perwakilan dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon menerangkan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan rencana pembahasan program pembentukan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Banten.
“Melalui sosialisasi ini kami bermaksud menyebarluaskan Raperda yang akan dibahas Pemerintah Provinsi Banten di Tahun 2025 dan kami juga perlu masukan dari pemerintah kab/kota untuk Raperda yang akan kami bahas nanti,” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Banten Sihabuddin Hasyim sebagai narasumber juga menerangkan bahwa di meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten akan membahas 10 (sepuluh) Rancangan Perda untuk dibahas pada Tahun 2025.
“10 (sepuluh) Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda yakni terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usul gubernur,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah kab/kota memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten yang telah terintegrasi dengan pemerintah pusat untuk menyusun program peraturan daerahnya.

Di samping itu, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah juga turut menyampaikan bahwa dalam menyusun program peraturan daerah perlu memerhatikan langkah tertib penyusunan produk hukum yakni tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, dan tertib implementasi.
“Dalam menyusun produk hukum kita perlu memerhatikan aspek regulasi dan aspek politis mengikuti program kepala pemerintahan dan kepala daerah yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menanggapi sosialiasi ini, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon berharap agar Pemerintah Daerah kab/kota mengkaji kembali propemperda yang akan dibahas agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
“Kita dalam menyusun produk hukum jangan sampai menentang aturan yang di atasnya apalagi Undang-Undang dan ke depan penyusunan program perda dapat dilakukan lebih baik lagi,” tuturnya.
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























