Banten
Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025

Sekretariat DPRD Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 bertempat di Aula Rapat Hotel Le Dian Kota Serang, Kamis (05/12/2024).
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon beserta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah, dan perwakilan-perwakilan dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon menerangkan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan rencana pembahasan program pembentukan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Banten.
“Melalui sosialisasi ini kami bermaksud menyebarluaskan Raperda yang akan dibahas Pemerintah Provinsi Banten di Tahun 2025 dan kami juga perlu masukan dari pemerintah kab/kota untuk Raperda yang akan kami bahas nanti,” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Banten Sihabuddin Hasyim sebagai narasumber juga menerangkan bahwa di meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten akan membahas 10 (sepuluh) Rancangan Perda untuk dibahas pada Tahun 2025.
“10 (sepuluh) Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda yakni terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usul gubernur,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah kab/kota memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten yang telah terintegrasi dengan pemerintah pusat untuk menyusun program peraturan daerahnya.

Di samping itu, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah juga turut menyampaikan bahwa dalam menyusun program peraturan daerah perlu memerhatikan langkah tertib penyusunan produk hukum yakni tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, dan tertib implementasi.
“Dalam menyusun produk hukum kita perlu memerhatikan aspek regulasi dan aspek politis mengikuti program kepala pemerintahan dan kepala daerah yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menanggapi sosialiasi ini, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon berharap agar Pemerintah Daerah kab/kota mengkaji kembali propemperda yang akan dibahas agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
“Kita dalam menyusun produk hukum jangan sampai menentang aturan yang di atasnya apalagi Undang-Undang dan ke depan penyusunan program perda dapat dilakukan lebih baik lagi,” tuturnya.
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026






















