Connect with us

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima kunjungan Ombudsman RI dan jajaran serta Kepala Perwakilan Banten di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Banten pada Selasa, (27/04/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi oleh Kepala bagian (Kabag) Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten Dr. Toton Suriawinata, M.Si. Selain itu, hadir pula anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan dan anggota ombudsman beserta staf.

Kunjungan Ombudsman ke DPRD Banten hari ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dan kerjasama dalam rangka pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Banten. Seperti diketahui, bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Sementara DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki beberapa fungsi salah satunya adalah fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, bahwa kerjasama dan komunikasi yang terjalin antara DPRD Banten dengan Ombudsman sangat penting untuk memaksimalkan fungsi pengawasan di DPRD Banten.

Advertisement

ā€œAdanya silaturrahmi dari anggota Ombudsman RI ini penting bagi DPRD dalam menjalin komunikasi dengan lembaga vertikal salah satunya adalah Ombudsman, dengan Ombudsman perwakilan Banten pun sudah ada (komunikasi). Ombudsman ini penting sebagai sebuah lembaga negara yang mengawasi tentang terpenuhinya pelayanan publik oleh badan-badan baik pemerintah maupun lembaga-lembaga yang dibiayai oleh APBN sehingga DPRD melihat bahwa komunikasi yang baik dengan Ombudsman dan kerjasama yang lebih erat lagi itu penting untuk memaksimalkan fungsi-fungsi dari DPRD salah satunya adalah fungsi pengawasan,ā€ jelasnya.

ā€œContoh, apakah hak dasar masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan sudah terpenuhi atau belum, karena program-program yang menggunakan APBN atau APBD terkait pemenuhan kebutuhan tersebut sudah disediakan oleh negara, terkait sudah terealisasi atau belum. Nah itu fungsi DPRD dalam pengawasannya dan fungsi ombudsman dalam administrasi dan prosedur,ā€ lanjutnya.

Andra Soni juga mengapresiasi komunikasi dan kerjasama yang terjalin antara DPRD Banten dengan Ombudsman, ia berharap adanya kerjasama tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik.

ā€œKetika ombudsman membuka kerja sama itu saya senang karena biar publik juga mengetahui kalau pelayan publik yang mereka terima itu ada yang mengawasi. Harapan kita adalah pelayanan publik atau hak-hak dasar yang wajib diterima masyarakat itu dapat terpenuhi,ā€ pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika juga berharap kerjasama dan komunikasi dengan DPRD Banten tersebut dapat memberikan pelayanan publik yang jernih.

ā€œKami berharap DPRD dengan Ombudsman RI dapat bekerja sama memberikan pelayanan publik yang jernih, dalam arti jernih yaitu apabila masyarakat melek politiknya rendah maka pelayanan publiknya rendah, dan apabila melek politiknya tinggi maka pelayanan publiknya bagus,ā€ pungkasnya. (red/fid)

Populer