Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, pada periode bulan Maret hingga Mei kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air diprediksi mencapai 49.682 orang. Guna mencegah penyebaran COVID-19 dan juga masuknya varian baru Virus Corona diperlukan penanganan khusus terhadap kepulangan tersebut.
“Di bulan April kemarin 24.215 [kepulangan] pekerja migran dan di bulan Mei adalah 25.467, ini yang diperlukan penanganan dan penanganan secara khusus,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (10/05/2021), di Jakarta.
Airlangga memaparkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021, pelaksanaan koordinasi dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dikoordinasikan oleh Pangdam di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ini untuk [penanganan penerimaan kedatangan] para pekerja PMI dilakukan dengan prokes [protokol kesehatan] ketat, baik itu melalui dengan pengetesan, termasuk PCR test, dan karantina,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua KPCPEN, hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif COVID-19 yang cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus di daerah pemasukan PMI.
“Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatra (termasuk dengan Riau, Kepri), Kaltara, Kalbar, terkait dengan kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan, termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu untuk mengisi kesiapan tersebut,” ujarnya.
Perkembangan Peniadaan Mudik
Terkait pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik, disampaikan Airlangga, penyekatan untuk pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 [kendaraan], dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.
Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, ujar Ketua KPCPEN, tidak diperlukan surat bebas COVID-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. “Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujarnya.
Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi, sementara untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.
“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat [untuk Zona Hijau dan Zona Kuning]. Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tandasnya. (sk/rls/fid)
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport7 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














