Nasional
Pemerintah Alokasikan Rp770,4 Triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pemerintah mengalokasi anggaran sebesar Rp770,4 triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/08/2021).
āAkan difokuskan padaĀ meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU [Dana Transfer Umum] untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM [Sumber Daya Manusia] pendidikan, dan penambahan belanja kesehatan prioritas,ā terang Presiden.
Selain itu juga untukĀ meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian outputĀ danĀ outcome,Ā serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
Selanjutnya, untuk melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga dan TKDD, serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas,ā imbuhnya.
āPemerintah juga akan terus melakukan penguatanĀ quality controlĀ terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Tanah Air, serta untuk memastikan program prioritasĀ nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,ā tegas Presiden.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik.
āPerpanjangan dan peningkatan besaran Dana OtsusĀ menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum NasionalĀ disertai denganĀ perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya ituĀ diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat diĀ TanahĀ Papua,ā tutur Presiden. (sk/rls/fid)
- Pemerintahan5 hari ago
DSDABMBK Tangsel Perpanjang Sayembara Desain Ornamen Jembatan Cendrawasih V, Total Hadiah Rp45 Juta Menanti
- Banten7 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025
- Banten4 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Tangerang5 hari ago
Rayakan HUT Paramount Enterprise ke-18, Band Padi Reborn dan Ribuan Peserta āParamount Fun Color Runā 2024 Mewarnai Kota Gading Serpong
- Bisnis7 hari ago
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PGN dan BGN Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi
- Banten4 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Bisnis4 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024Ā
- Bisnis4 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi