Hukum
Ditetapkan Sebagai Buronan, Bareskrim Polri Cekal Bos CV Samudera Chemical ke Luar Negeri
Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buronan.
Selain itu, polisi juga mencekal tersangka E agar tak bisa berpergian ke luar negeri.
“Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Minggu (27/11/2022).
Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Pipit. (pm)
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan6 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Pamulang4 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoHari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah






















