Nasional
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Nasional5 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport6 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional6 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport6 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026











































