Pemerintah melalui PT. KAI (Kereta Api Indonesia) akan kembali mengaktifkan jalur Cibatu-Garut, Jawa Barat (Jabar) yang merupakan bagian rute Cibatu-Garut-Cikajang yang membentang sepanjang 47,5 kilometer untuk menjadikan Garut sebagai salah satu pusat pariwisata.
Direktur PT. KAI Edi Sukmoro menginformasikan bahwa reaktivasi jalur Cibatu-Garut ditargetkan akan selesai akhir tahun ini dan proses pembangunan kembali akan dimulai pada bulan Mei 2019 nanti.
Jalur kereta Cibatu-Garut ini sebelumnya sudah ada, namun hanya bisa dipakai oleh lokomotif mallet bermasa besar. Jalur ini dinonaktifkan karena tidak ada lagi lokomotif yang beroperasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang melihat rencana pengembangan stasiun Garut yang telah non aktif sejak tahun 1983, Jumat (26/4), mengapresiasi kinerja PT. KAI dalam melakukan reaktivasi jalur Cibatu-Garut, terutama saat mendengar pengembangan ini akan rampung dan bisa segera beroperasi kembali pada akhir tahun 2019.
“Wah kalau stasiun Garut ini akhir tahun ini rampung, saya salut sama kalian semua!,” kqtq Menkeu saat berkunjung ke Stasiun Cibatu, Jumat (26/4) siang.
Sebagai informasi, rute Cibatu-Garut-Cikajang dilakukan sepaket dengan 3 jalur kereta api lainnya di Jawa Barat yakni rute Rancaekek-Tanjungsari, rute Banjar-Pangandaran-Cijulang, dan rute Bandung-Ciwidey.
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport3 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional7 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport3 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar








