Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, menginformasikan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020.
Dalam surat bernomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020, disebutkan bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
“Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” bunyi rilis tersebut.
Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut rilis tersebut, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, menurut rilis, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut. (rls)
Bisnis5 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek5 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis5 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis6 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional6 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis5 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis5 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM














