Connect with us

Judul artikel salah. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menjelaskan bahwa berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul ā€œKarantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Hajiā€.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Koneksi yang Salah
============================================

Beredar artikel berjudul ā€œKABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya .ā€ yang dimuat di situs sosok.politik[dot]us pada 8 Juni 2020.

Artikel ini merupakan salinan dari artikel yang dimuat di situs makassar.tribunnews[dot]com yang saat ini judul artikelnya sudah diganti menjadi ā€œMengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hariā€

Advertisement

Sumber : https://archive.md/aka05 (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan haisl penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Menag Fachrul Razi menarik kembali ucapannya dan ibadah haji 2020 bisa dilaksanakan adalah klaim yang salah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menjelaskan bahwa berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul ā€œKarantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Hajiā€.

Advertisement

Pada Selasa, 9 Juni 2020, Kementerian Agama telah membuat klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut melalui website resmi kemenag.go.id, dengan artikel berjudul ā€œKaro HDI: Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji itu Hoaksā€.

Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.

ā€œBerita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,ā€ tegasnya lagi.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement

Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.

Artikel di situs makassar.tribunnews[dot]com sendiri kini judulnya sudah diganti menjadi ā€œMengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hariā€.

Jejak digital bahwa artikel ini pernah diberi judul ā€œKABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnyaā€ bisa dilihat dari tautan artikelnya ā€œhttps://makassar.tribunnews.com/2020/06/08/kabar-gembira-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-ibadah-haji-2020-bisa-dilaksanakan-ini-syaratnyaā€ dan unggahan salah satu akun Facebook pada 9 Juni 2020. (https://archive.md/7BhP2 ā€“ Arsip)

REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/yKXAgOZN-cek-fakta-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-soal-pembatalan-ibadah-hoaks
https://kemenag.go.id/berita/read/513479/karo-hdiā€“berita-menag-tarik-ucapan-soal-pembatalan-haji-itu-hoaks
https://www.medcom.id/nasional/politik/0KvXD5pb-karantina-28-hari-jadi-pertimbangan-peniadaan-haji

Copyright Ā©

Advertisement

Populer