Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Informasi palsu. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman ini. Masyarakat dapat melakukan pengecekan produk hukum suatu instansi melalui situs resmi masing-masing kemudian memilih menu JDIH.
===============
Kategori: Konten Tiruan
===============
Sumber: Pesan Berantai
===============
Narasi:
“BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEDOMAN PENGANGKATAN
TENAGA HONORER KATEGORI II FORMASI
TAHUN ANGGARAN 2019 DAN TAHUN ANGGARAN 2020
MENJADI CALON PEGWAIAN NEGERI SIPIL
SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : K.26-30 / V.47.4 / 99
TANGGAL : 14 November 2020
===============
Penjelasan:
Telah beredar surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer kategori II formasi tahun anggaran 2019 & 2020 menjadi CPNS.
Pengumuman tersebut terdiri dari lima halaman, yang seolah ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Pada informasi yang beredar itu dituliskan sejumlah poin penting seperti dasar hukum pengangkatan tenaga honorer, persyaratan, hingga penyampaian usul NIP. Pengumuman palsu tersebut ditujukan ke semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil penelusuran, infromasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman ini. Ia menjelaskan, BKN menerima laporan dari masyarakat terkait munculnya pengumuman palsu tersebut.
“Kemarin ada yang menanyakan ke kami melalui WA (WhatsApp),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Paryono mengatakan, masyarakat harus berhati-hati terutama terhadap informasi mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Menurut dia, informasi terkait dua hal ini akan diumumkan secara resmi.
“Pasti ada prosedurnya yang diumumkan di web BKN,” ujar dia.
Masyarakat, lanjut Paryono, dapat melakukan pengecekan produk hukum suatu instansi melalui situs resmi masing-masing kemudian memilih menu JDIH. Paryono mengimbau agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menawarkan dapat membantu kelulusan peserta dalam rekrutmen CPNS atau PPPK.
“Jangan mudah percaya pada oknum yg katanya bisa membantu memasukkan seseorang menjadi cpns ataupun PPPK dengan meminta imbalan uang, ikuti saja prosedur resmi melalui pendaftaran, tes dan sebagainya,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah merencanakan akan kembali membuka rekrutmen CPNS pada 2021 mendatang. Formasi yang dialokasikan pada seleksi CPNS tahun depan kemungkinan akan lebih banyak dibandingkan CPNS formasi 2019.
Dengan demikian, informasi yang mencatut BKN mengenai tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer kategori II formasi tahun anggaran 2019 & 2020 menjadi CPNS adalah tidak benar karena tidak sesuai fakta dan termasuk dalam ketegori konten tiruan.
===============
Referensi:
//platform.twitter.com/widgets.js
- Bisnis6 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024
- Banten6 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Banten6 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Banten6 hari ago
Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo Hadiri Acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
- Nasional4 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi MBS Ki Bagus Hadikusumo
- Bisnis6 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi
- Bisnis4 hari ago
New Honda PCX160 Semakin Berkelas
- Nasional4 hari ago
Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan