Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, pemerintah memandang perlu melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR.
Dalam Perpres ini, organisasi Kementerian PUPR telah berubah menjadi: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air; c. Ditjen Bina Marga; d. Ditjen Cipta Karya; e. Ditjen Penyediaan Perumahan; f. Ditjen Bina Konstruksi; g. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sebelumnya Ditjen Pembiayaan Perumahan, Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015).
Selain itu h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi; n. Staf Ahli bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
“Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 24 Perpres No. 135/2018 itu.
Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d. pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan e. pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Menurut Perpres ini, penyesuaian anggaran Kementerian PUPR sebagai akibat ditetapkan Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Desember 2018.
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional4 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport5 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional5 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport5 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026











