Pemerintahan
DPPKAD Tangsel Targetkan Pendapatan Pajak Reklame di Tahun 2015 Sebesar Rp 14 Miliar

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan potensi pendapatan dari sektor pajak. Untuk pajak reklame, target yang ditetapkan pada 2015 mencapai Rp14 miliar.Peningkatan target ini bukan tanpa alasan. Hal ini berkaca dari pendapatan tahun 2014 yang mencapai Rp13,65 miliar. Pencapaian ini melebihi target yang ditetapkan Rp11 miliar.”Untuk tahun kemarin, kita over target. Maka itu, tahun ini target pendapatan ditingkatkan,” kata Kabid Pendapatan Non Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Kamis (8/1).
Pendapatan pada 2014 lalu, menurutnya berasal dari dari 3927 reklame dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 2.200. “Untuk tahun ini potensi kenaikan reklame baru juga ada,” kata dia.Terkait titik penambahan reklame baru, Chusnul mengaku belum dapat memetakannya. Namun, penambahan setiap tahunnya pasti akan terus ada. “Terget pendapatannya saja ditambah, mau tidak mau titik reklame dan jenis lainnya juga harus bertambah,” kata wanita berjilbab ini.
Sedangkan untuk harga sewa pemasangan reklame di seluruh titik yang disediakan di Tangsel ditetapkan dalam Penetapan Nilai Strategi Pemasangan Reklame (NSPR) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 78 Tahun 2011 tentang nilai sewa reklame.”Nah, dalam NSPR itu setiap koridor jalan mempunyai nilai sewa reklame yang berbeda-beda,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel terus memaksimalkan pendapatan dari berbagai sektor, salah satunya perizinan reklame. Bahkan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, mulai bertindak tegas dengan memasangi reklame tak berizin dengan stiker segel. Dari catatan BP2T, sepanjang 2014 lalu pihaknya memasangi 250 unit reklame berbagai ukuran dengan stiker. Dari 250 unit reklame itu, 144 di antaranya direkomendasikan ke Satpol PP setempat untuk dibongkar lantaran pemiliknya tak juga mengurus izin.”Biasanya setelah dipasangi stiker, pemiliknya langsung datang ke BP2T untuk mengurus izin. Nah, yang 144 unit itu kami rekomendasikan untuk dibongkar karena pemiliknya tidak juga mengurus perizinannya,” kata Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan.Rincian reklame ilegal itu antara lain terbesar di Kecamatan Serpong dengan 54 unit, Kecamatan Serpong Utara dengan 38 unit, Pamulang 30 unit, Ciputat Timur 13 unit, Pondok Aren 20 unit, Setu 21 unit dan Kecamatan Ciputat 24 unit. (rb/kt)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
































