Connect with us

Jakarta – Undang – undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019), saat ini sedang dalam tahap pembahasan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan sebagai leading sector saat ini sedang menggodok regulasi turunan UU PSDN untuk Pertahanan Negara tersebut.

Rapat Pleno Harmonisasi dalam rangka Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/1) dipimpin langsung Dirjen Pothan Kemhan Prof. Bondan Tiara Sofyan, M.Si.

Selain Kemhan turut hadir dalam Rapat Pleno Harmonisasi Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara kementerian/lembaga terkait.

Seperti tertuang dalam Pasal 4, UU PSDN untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.

Advertisement

PSDN dilakukan melalui usaha Bela Negara, Penataan Komponen Pendukung (Komduk), Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), Penguatan Komponen Utama (Komput) serta mobilisasi dan demobilisasi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 UU PSDN untuk Pertahanan Negara.

Sedangkan tujuan PSDN adalah mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara. (rls)

Populer