Nasional, kabartangsel.com – Sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang ‘ngotot’ tehadap keputusannya melanjutkan mega-proyek reklamasi teluk Jakarta menjadi tanda tanya besar bagi ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan (STIEAD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna.
“Ada permainan apa di balik itu?” ujar Mukhaer Pakkanna yang juga Ketua Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perguruan Tinggi Muhammadiyah (AFEB PTM) dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi kabartangsel.com.
Mukhaer mengatakan, fakta mengonfirmasi 85 persen wilayah Jakarta ini dikuasai pemodal kakap.
“Di balik amburadulnya penanganan reklamasi teluk Jakarta, justru pemodal kakap tertawa lebar menunggu durian runtuh,” bebernya.
Merujuk konsultan properti Knight Frank, ujar Mukhaer, bahwa Jakarta ini telah dinobatkan peringkat tertinggi dalam perkembangan dari 30 kota lain di dunia. Global Cities Index (2015) meliputi perkembangan pasar real estate di kota-kota besar dunia. Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa konsekuensinya adalah warga miskin kota menjadi korban penggusuran lahan, bahkan secara biadab. Demikian juga, lahan di kawasan penyangga Jakarta juga dikuasai oleh pengembang properti raksasa yang menggandeng asing.
Sehingga, menurut Mukhaer ngototnya Menteri LBP harus dilawan, bukan semata wacana, tapi harus dengan pressure.
“Data yang saya sampaikan di atas membuktikan bahwa reklamasi itu hanya akan melipatgandakan keuntungan bagi para pemilik modal raksasa dan kaum berada, bukan masyarakarat Jakarta, bukan kaum nelayan yang selalu dijerat lingkaran setan kemiskinan,” papar Mukhaer.
“Sejauh data yang saya peroleh, hingga kini pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih ditunda oleh DPRD DKI dan belum menemukan hasil. Sedangkan, dua aturan tersebut menjadi acuan atau payung hukum untuk melanjutkan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Ini berarti, dengan tertundanya pembahasan dua aturan tersebut, sejatinya proyek reklamasi itu masih ilegal. Kok, tega-teganya Menteri LBP mencabut moratorium untuk mengizinkan kembali rekalamasi itu?,” tutupnya. (rls)
Nasional7 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026












