Kota Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2019 Hasil Monitoring Evaluasi (Monev) Dalam Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Curug – Kota Serang, Kamis (07/11/2019). Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al-Muktabar mewakili Gubernur Banten memberikan sambutan pada acara tersebut.
Penganugerahan tersebut terdiri dari kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Kota, kategori OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi Banten, kategori instansi vertikal/lembaga non struktural di Provinsi Banten, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten. Adapun kualifikasi penilaian dari penganugerahan tersebut yaitu kualifikasi Informatif, kualifikasi Menuju Informatif, kualifikasi Cukup Informatif, kualifikasi Kurang Informatif, kualifikasi Tidak Informatif.
Pada penganugerahan tersebut, kualifikasi Informatif kategori badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak. Sedangkan Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi Menuju Informatif, dan Pemerintah Kota Cilegon dengan kualifikasi Cukup Informatif.
Sementara itu, pada kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten dengan kualifikasi Informatif diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Diskominfo Statistik Persandian, Dinas Lingkungan Hidup, dan kualifikasi Menuju Informatif diberikan kepada DP3AKKB. Sedangkan kualifikasi Cukup Informatif diberikan kepada Dinas PRKP, Biro Pemerintahan, Biro Adpem, Dinas Kesehatan, Badan Penghubung, Dinas Pertanian.
Kategori Instansi vertikal/lembaga non struktural dengan kualifikasi Informatif diberikan kepada Bawaslu, KPU dan kualifikasi Menuju Informatif diberikan kepada BPS. Sedangkan kualifikasi Cukup Informatif diberikan kepada Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Banten dan Kanwil Kementerian Agama Banten. Selain itu dalam kategori BUMD dengan kualifikasi Cukup Informatif diberikan kepada PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, PDAM Kabupaten Tangerang.
Acara penganugerahan tersebut, dihadiri oleh para Komisioner KI Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Polda Banten, serta unsur instansi vertikal lainnya.
Sebagai informasi, kualifikasi penilaian 90 – 100 yakni Informatif, 80 – 89,9 yakni Menuju Informatif, 60 – 79,9 yakni Cukup Informatif, 40 – 59,9 yakni Kurang Informatif, dan kurang dari 30,99 yakni Tidak Informatif.
Serba-Serbi2 minggu agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Sport2 minggu agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan1 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Serba-Serbi2 minggu agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan














