Kota Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2019 Hasil Monitoring Evaluasi (Monev) Dalam Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Curug – Kota Serang, Kamis (07/11/2019). Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al-Muktabar mewakili Gubernur Banten memberikan sambutan pada acara tersebut.
Penganugerahan tersebut terdiri dari kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Kota, kategori OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi Banten, kategori instansi vertikal/lembaga non struktural di Provinsi Banten, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten. Adapun kualifikasi penilaian dari penganugerahan tersebut yaitu kualifikasi Informatif, kualifikasi Menuju Informatif, kualifikasi Cukup Informatif, kualifikasi Kurang Informatif, kualifikasi Tidak Informatif.
Pada penganugerahan tersebut, kualifikasi Informatif kategori badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak. Sedangkan Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi Menuju Informatif, dan Pemerintah Kota Cilegon dengan kualifikasi Cukup Informatif.
Sementara itu, pada kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten dengan kualifikasi Informatif diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Diskominfo Statistik Persandian, Dinas Lingkungan Hidup, dan kualifikasi Menuju Informatif diberikan kepada DP3AKKB. Sedangkan kualifikasi Cukup Informatif diberikan kepada Dinas PRKP, Biro Pemerintahan, Biro Adpem, Dinas Kesehatan, Badan Penghubung, Dinas Pertanian.
Kategori Instansi vertikal/lembaga non struktural dengan kualifikasi Informatif diberikan kepada Bawaslu, KPU dan kualifikasi Menuju Informatif diberikan kepada BPS. Sedangkan kualifikasi Cukup Informatif diberikan kepada Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Banten dan Kanwil Kementerian Agama Banten. Selain itu dalam kategori BUMD dengan kualifikasi Cukup Informatif diberikan kepada PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, PDAM Kabupaten Tangerang.
Acara penganugerahan tersebut, dihadiri oleh para Komisioner KI Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Polda Banten, serta unsur instansi vertikal lainnya.
Sebagai informasi, kualifikasi penilaian 90 – 100 yakni Informatif, 80 – 89,9 yakni Menuju Informatif, 60 – 79,9 yakni Cukup Informatif, 40 – 59,9 yakni Kurang Informatif, dan kurang dari 30,99 yakni Tidak Informatif.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














