Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks mengenai virus corona.
“Kami Kominfo sudah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk mengambil tindakan-tindakan penindakan hukum karena masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” ujarnya saat berbicara dalam program Opsi Metro TV yang bertajuk #IndonesiaTakBebasCorona, Jakarta, Senin (02/03/2020).
Menteri Johnny menambahkan, jika masih ada yang berani untuk melanggar hukum maka Kominfo bersama Polri akan mengambil langkah hukum untuk menindak tegas bagi pelaku dan produsen penyebar hoaks.
“Di saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan sesuai amanat undang-undang yang agar kita bersama-sama sukses dalam mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa dan negara kita,” tegas Menter Johnny.
Selain itu, Kementerian Kominfo, sebutnya, telah bekerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk segera menghilangkan konten yang berhubungan dengan informasi palsu tentang virus corona.
“Mulai saat ini aparat Kamtibmas, kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tegas. Saya perlu menyampaikan komunikasi Kominfo dengan platform Facebook, YouTube, Twitter sudah dilakukan, Kominfo minta untuk dilakukan take down semua yang dikategorikan hoax dan disinformasi,” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan, pemerintah telah begitu banyak melakukan sosialisasi. Namun demikian, lebih banyak lagi disinformasi dan hoaks yang membuat kepanikan masyarakat terus berkembang. “Presiden Jokowi telah menyampaikan pada rakyat Indonesia terkait kasus virus Corona. Ini langkah tanggap dan cepat yang dilakukan pemerintah secara terbuka.
Selanjutnya, Menteri Johnny menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Terlebih, ungkapnya, memproduksi dan menyebarkan hoaks telah diatur dalam Undang-Undang dengan hukuman sanksi pidana dan material.
“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement Jangan mengambil keuntungan di situasi seperti sekarang. Jika berlangsung terus, tentu pemerintah akan hadir memastikan tidak ada penumpukan masker yang merugikan masyarakat,” Menkominfo menegaskan.
Menteri Johnny menekankan, hingga kini Kementerian Kominfo melalui Tim AIS Ditjen Aptika telah menemukenali sebanyak 147 sebaran hoaks terkait virus corona.
Himbauan Kepada Masyarakat dan Insan Pers
Oleh karena itu, Menkominfo mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kominfo terkait hoaks corona tersebut.
“Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Johnny.
Lebih jauh, Menteri Johnny mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan diri guna terhindar dari virus corona, sebab episentrumnya tidak saja di China, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.
“Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga,” ujar Menkominfo.
Kepada seluruh media, Menteri Johnny turut menghimbau agar tidak lagi menyebut data diri pasien yang terinfeksi virus corona. Ditambahkannya juga untuk mengikuti petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan Kementerian Kesehatan dan WHO di tingkat dunianya, sehingga aman dan lebih waspada terhadap kesehatan masing-masing individu.
“Yang harus kita jaga sama-sama adalah etika komunikasi, jangan sampai hal privat pasien diberitakan, ini jadi pelajaran yang baik yang tidak akan kita ulangi dan harus kita jaga betul,” tandasnya. (rls)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden










