Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
















