Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten selama satu bulan penuh. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 – HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.
Dalam Perpanjangan PSBB se-Provinsi Banten pertama ini, Gubernur WH menetapkan perpanjangan selama satu bulan mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang. Hal ini berbeda dengan perpanjangan PSBB sebelumnya di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua (2) pekan atau 14 hari.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kab/Kota selain Tangerang Raya, kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid19 di Banten”, ujar Gubernur Banten.
Sebelumnya, pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209 – HUK/2020 ini memperluas wilayah PSBB yang berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Adapun waktu penetapannya dilakukan oleh Bupati dan Walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Provinsi Banten (Selasa, 15/9/2020), dan Gubernur WHterus menekankan dan mengajak seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan soliditas dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu seiring dengan adanya tren kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
“Perlu mendapatkan respon seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggungjawab. Termasuk kita bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Dikatakan pula, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi dalam penanganan Covid -19. PSBB di Provinsi Banten lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.
PSBB di Provinsi Banten juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap berusaha. Namun harus bertanggungjawab melaksanakan protokol kesehatan.
Nasional5 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis5 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis5 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis5 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan8 jam agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Jabodetabek4 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum3 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur












