Dengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029.
“Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
RIT Jabodetabek itu, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pemerintahah Daerah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pemprov DKI Jakarta; b. Pemprov Jawa Barat; c. Pemprov Banten; d. Pemkot Bogor; e. Pemkab Bogor; f. Pemkot Depok; g. Pemkot Tangerang; h. Pemkot Tangerang Selatan; i. Pemkab Tangerang; j. Pemkot Bekasi; dan k. Pemkab Bekasi.
Pelaksanaan RIT Jabodetabek itu terdiri atas: a. tahap I tahun 2018-2019; b. tahap II tahun 2020-2024; dan c. tahap III tahun 2025-2029.
Dalam Perpres ini disebutkan, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. pendanaan; dan c. mekanisme penyelenggaraan.
“Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Pelaksanaan RIT Jabodetabek, menurut PP ini, dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat melibatkan badan usaha.
Sedangkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, tegas Perpres ini, dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana teknis, dan pembangunan dalam rangka: a. peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan; b. pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.
“Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses kemudahan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menurut Perpres ini, melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
PP ini juga menegaskan, dalam hal evaluasi berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomr 55 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018. (rls/fid)
Jabodetabek5 hari agoWakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Sport2 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Tunda Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya, Penutupan Jalan Belum Berlaku
Serba-Serbi1 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Pemerintahan6 hari agoCegah TPPO, Pemkot Tangsel Terus Perkuat Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat
Sport2 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi13 jam agoTeks Sumpah Pemuda
Sport3 hari agoArema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27











