Hukum
Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Kabartangsel.com – Personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk tiga pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3800 butir narkoba jenis pil ekstasi.
Para pelaku menyelundupkan narkoba tersebut dengan memasukannya ke dalam produk makanan. Sindikat ini diketahui merupakan sindikat Jaringan narkoba Internasional Malaysia – Batam – Medan – Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka dibekuk dari tempat berbeda. Dua tersangka, YT (34) dan DO (34) yang berperan sebagai kurir ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat pada Senin 11 Februari 2019 dini hari.
“Kemudian kita tangkap mereka (pelaku) di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Satunya lagi, diamankan di Bandara Kualanamu, Medan, setelah kita melakukan pengembangan,” ucap Kombes Hengki, Sabtu (23/3/2019).
Dalam penangkapan tiga tersangka tersebut, polisi sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri tersangka setelah menerima laporan masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku. (BHR)
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah










































