Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) terbaru, yaitu sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu...
Dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menetapkan...