Hukum
WNA Kanada yang Buron di Bali Telah Ditangkap

Jakarta,- Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali,, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penangkapan tersebut.
“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (5/6/2023).
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurut Khrisna, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.
Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Pemerintahan3 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan5 hari agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi
Pemerintahan2 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan








































