Politik
Ada Gugatan ke MK, Penetapan Paslon Tangsel Terpilih Mundur Jadi Februari 2016
“Tahapan jadi mundur karena adanya gugatan dari paslon (pasangan calon),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mohamad Subhan, Minggu (20/12/2015)

Adanya gugatan sengketa Pilkada Tangsel yang dilayangkan Ikhsan Modjo dan Arsid membuat agenda pentetapan calon walikota dan wakil walikota Tangsel 2015 berubah pasca digelarnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis kemarin. Dalam pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses meraup sebanyak 305.322 suara dari tujuh wilayah kecamatan
“Tahapan jadi mundur karena adanya gugatan dari paslon (pasangan calon),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mohamad Subhan, Minggu (20/12/2015).
Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada. Ditambah lagi payung hukum di PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dijelaskan Subhan, pengumuman resmi penetapan pasangan calon yang dinyatakan sebagai pemenang sedianya akan digelar pada Senin-Selasa (21-22/12/2015) besok akhirnya dibatalkan. Terkait adanya gugatan ke MK, Subhan menegaskan, institusinya menghormati sikap serta langkah politik yang ditempuh oleh kubu Arsid-Elvier maupun Ikhsan Modjo Li Claudia Chandra atas hasil Pilkada di Kota Tangsel.
”Kami hormati sikap paslon, paslon punya hak konstitusi tentang keberatan. Maka penetapan pasangan calon baru bisa pas (12/2/2016) mendatang,” tegasnya.
Ditanya perihal kapan waktu terakhir atau tahapan final penentuan keputusan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kota Tangsel. “Di akhir Februari 2016,” pungkasnya. (yw/fid)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport7 hari agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final































