Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba, kali ini Polres Tangsel mengamankan ganja seberat 47 Kilogram dari tangan para pengedar.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel telah menangkap empat tersangka pengedar narkoba tersebut, antara lain A alias Bondol Bin Matam (34), M.R Bin M Haris Efendi (28), F.H alias Boneng alias Bejos (31) dan R (33).
“Dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti daun Ganja seberat 47 kilogram, Sabu 1.07 gram dan 1 set timbangan merk krisbow warna biru,” ungkap Ayi di halaman Mapolres Tangsel Jl.Boulevard Raya Bintaro Sektor 7 kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (6/4) lalu.
Kapolres menambahkan, tersangka A als Bondol dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1), tersangka M.R Bin M Haris Efendi dikenakan pasal asal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan terhadap tersangka F.H als Boneng dan tersangka R dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbnt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














