Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba, kali ini Polres Tangsel mengamankan ganja seberat 47 Kilogram dari tangan para pengedar.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel telah menangkap empat tersangka pengedar narkoba tersebut, antara lain A alias Bondol Bin Matam (34), M.R Bin M Haris Efendi (28), F.H alias Boneng alias Bejos (31) dan R (33).
“Dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti daun Ganja seberat 47 kilogram, Sabu 1.07 gram dan 1 set timbangan merk krisbow warna biru,” ungkap Ayi di halaman Mapolres Tangsel Jl.Boulevard Raya Bintaro Sektor 7 kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (6/4) lalu.
Kapolres menambahkan, tersangka A als Bondol dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1), tersangka M.R Bin M Haris Efendi dikenakan pasal asal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan terhadap tersangka F.H als Boneng dan tersangka R dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbnt)
-
Nasional7 hari ago
Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6 Persen dari 24,4 Persen
-
Cek Fakta7 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Azriel Hermansyah menghamili seorang gadis Bali
-
Hukum7 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Bantu Program Pemerintah Turunkan Stunting
-
Hukum7 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Atensi Khusus Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur
-
Nasional7 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Lanjutkan Penyerahan Sepeda Motor ke Babinsa di Kodam IV Diponegoro
-
Hukum5 hari ago
BPKB Kini Berbentuk Mirip Paspor
-
Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Indonesia Gelar FIFA U-20 Hingga ANOC World Beach Games 2023
-
Banten7 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Coba Rekomendasikan Penataan Ulang SMAN CMBBS Provinsi Banten di Kabupaten Pandeglang