Banten
57 Perintis Kemerdekaan di Banten Diberikan Santunan

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan santunan kepada 57 perintis kemerdekaan dan ahli waris, dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan tingkat Provinsi Banten Tahun 2014.
Pemberian santunan tersebut secara simbolis disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten H. Rano Karno kepada salah seornag janda perintis kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kampung Wato Galih Parung, Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, di Serang, Selasa, (11/11).
Santunan tersebut diberikan kepada Hj. Ratu Sukriah yang berumur 103 tahun. Ratu Sukriyah merupakan istri dari Alm. H. Umar salah seorang dari 57 perintis kemerdekaan RI yang menerima santunan dari Provinsi Banten.
Selain memberikan santunan, Plt Gubernur Banten Rano Karno juga memasang patok bambu runcing di makam H. Umar yang tak jauh dari kediamannya. Pemasangan patok bambu runcing tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa para pejuang perintis kemerdekaan di Banten.
“Ini simbol penghormatan dan penghargaan pemerintah kepada mereka yang telah merebut kemerdekaan,” Kata Rano Karno yang didampingi Kepala Dinas Sosial Banten Nandy Mulya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandy S Mulya mengatakan, bantuan dan pemasangan patok bambu runcing merupakan rangkaian peringatan Hari Pahlawan ke-69 tingkat Provinsi Banten.
“Santunan ini tidaklah seberapa jika dibanding dengan jasa-jasa para pahlawan dan perintis kemerdekaan dalam perjuangannya merebut kemerdekaan dan menegakkan NKRI,” kata Nandy Mulya.
Nandy mengatakan, melalui santunan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan nilai kejuangan, keperintisan, dan kepahlawanan di sanubari masyarakat Banten. Bingkisan yang diberikan berupa mukena, sembako dan uang saku bagi 57 perintis kemerdekaan, saat ini tersisa 33 janda perintis kemerdekaan yang tersebar di beberapa tempat di Banten. (ant/kt)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik


































