Banten
Tidak Menang Lelang Proyek, Seorang Pengusaha Aniaya Staf DBMTR Banten

Oknum pengusaha berinisial HAF diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menganiaya salah seorang staf Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten bernama Agus Dodi. Kasus penganiayaan ini terjadi diduga bermotif kekecewaan lantaran oknum pengusaha tersebut tidak berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan ruas jalan Simpang Ciceri menuju Simpang Kebon Jahe, Kota Serang dengan nilai proyek Rp 12,58 miliar.
Korban Agus Dodi merupakan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang menangani proses lelang proyek tersebut. Sementara pelaku HAF merupakan mantan pejabat eselon III atau kepala bidang di DBMTR Banten yang saat ini sudah pensiun dan menjadi pengusaha. Karena tidak terima dengan perlakuan oknum pengusaha tersebut, korban Agus Dodi melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang, Rabu (12/11) malam untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, korban Agus Dodi, didatangi oleh tujuh orang penguasaha yang terdiri atas pelaku HAF dan anaknya berinisial As serta lima orang pengusaha lainnya. Pada saat itu, korban sedang berada di Kantor DBMTR Banten yang terletak di Jl Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
HAF meminta penjelasan dari korban Agus Dodi terkait proses lelang proyek pembangunan jalan Simpang Ciceri-Simpang Kebon Jahe. HAF yang tidak terima atas kekalahannya, dan tidak mau menerima penjelasan dari Pokja ULP, langsung menyiram korban Agus Dodi dengan air kopi yang ada di meja di depan mereka, dan memukul korban dengan botol air mineral serta menarik baju korban hingga kancingnya terlepas. Bukan hanya itu, korban Dodi sempat dikeroyok dan sempat terjadi pemukulan.
Setelah mengeroyok dan menganiaya korban, para pengusaha itu meninggalkan Kantor DBMTR Banten. Tidak lama setelah para pengusaha itu pulang, korban Agus Dodi langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rizal Samelino ketika diminta konfirmasi, Kamis (13/11) mengaku sudah memeriksa korban Dodi. Dia mengatakan, dalam waktu dekat, akan segera memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Ya, laporannya semalam. Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB atas nama korban Agus Dodi dan pelapor Asep. Kami sedang menangani kasus tersbeut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui korban disiram kopi dan kemudian dipukul menggunakan botol air mineral. Secara kasat mata, tak ada luka pada tubuh korban, namun pihaknya masih menunggu visum dari RSUD Serang.
“Kami akan menggunakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan jo pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, bisa saja berkembang, karena kami belum memeriksa saksi-saksi dan juga pelaku,” ujarnya.
Kepala DBMTR M Husni membenarkan kasus tersebut sudah ditangani Polres Serang. Pihaknya mengaku mendukung upaya dari stafnya selaku korban untuk memproses kasus ini secara hukum.
“Karena dalam kasus ini terdapat perbuatan tidak menyenangkan dan juga terdapat dugaan penganiayaan sehingga Dodi juga disarankan untuk melakukan visum. Kajadiannya di kantor saya. Staf saya harus saya lindungi. Untuk persoalan salah atau tidaknya pelaku, kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib untuk menanganinya,” kata Husni.
Husni mengaku, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Padahal, masih ada cara lain yang lebih terhormat bisa dilakukan.
“Jika terjadi perselisiahan proyek di DBMTR, kami mengimbau agar pihak pengusaha menempuh cara berdialog dengan kami dan tidak main hakim sendiri. Sebab, siapa pun tidak bisa mengintervensi proses lelang tersebut,” kata Husni.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Widodo Hadi mengatakan, sangat mengharapkan tidak ada lagi kekerasan yang terjadi. Karena pemerintah tidak bisa ditekan-tekan. “Yang pasti ini sudah dilaporkan kepada Polres Serang,” kata Widodo Hadi.
Menurut Widodo, perbuatan tersebut harus segera dihentikan. Untuk itu, pihak berwajib diminta segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (sp/kt)
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional3 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional4 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport7 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0























