Pemerintahan
Disperindag Tangsel Dorong Pelaku IKM Patenkan Merk Dagang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus meningkatkan kapasitas industri kecil di kota ini. Salah satunya, melalui fasilitas hak paten merek bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kota itu.
Tak kurang dari 60 pelaku IKM dari tujuh kecamatan yang ada di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di kawasan Serpong.
Kepala Sub Dit Pelayanan Hukum Direktorat Jenderal HKI pada Kementerian Hukum dan HAM -Adi Supanto mengatakan hak paten merek penting bagi pelaku IKM. Pasalnya, merek dagang harus dilindungi oleh pemilik atau penciptanya untuk menghindari hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
“Sertifikat HKI ini, untuk melindungi barang. Supaya tidak dibajak atau dipalsukan,” ujar Adi, Rabu, dalam acara Sosialisasi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, 4 Februari 2015 lalu.
Adi Supanto menambahkan, yang harus dipatenkan adalah desain dari produk itu. Misalnya, desain baju, desain produk-produk kerajinan tangan juga harus bersertifikat.
Ada prosedurnya sebelum desain produk itu dipatenkan. Yakni, jangan lebih dulu menyebarkan desain itu. “Kalau ibu memiliki sebuah produk, jangan dijual dulu. Dirahasiakan sebelum mendapatkan hak paten,” jelasnya.
Sebab, lanjut Adi, kalau sebuah desain produk sudah disebarkan ke pasar maka, tidak bisa disalahkan desain produk itu ditiru orang lain. Mana kala ada produk yang sama, sementara belum ada hak patennya, tidak bisa diklaim menduplikasi produk dimaksud.
“Hak paten desain produk itu untuk produk baru. Untuk melindungi produk baru biar tidak ditiru atau diduplikasi,” katanya.
Untuk makanan, hak paten ini penting supaya penjiplakan pada produk yang sama tidak terjadi. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan dengan menimbrung pada merek makanan yang sudah terkenal. Orang yang ditiru, jelas akan dirugikan, baik dari sisi penjualan maupun dari sisi penjagaan kualitas barang itu.
“Hak paten ini, hanya melindungi merek produk sejenis. Misalnya merek Toyota, orang lain tidak boleh memakai merek itu untuk produk otomotif. Kalau ada yang menggunakan merek Toyota untuk produk makanan, tidak masalah karena jenis barangnya berbeda,” papar Adi lagi.
Pada bagian lain, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Data dan Informasi Industri pada Disperindag Kota Tangerang Selatan Panji Irawan mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk beberapa hal. Pertama, melindungi produk IKM dari penjiplakan. “Dengan dipatenkan maka, produk asli Tangsel tidak akan dijiplak,” katanya.
Kedua, untuk menciptakan rasa aman bagi produsen produk lokal. Dalam hal ini, tidak khawatir produk IKM asal Tangerang Selatan dipalsukan dan dikurangi kualitasnya. “Pengaruhnya untuk mengembangkan usaha. Supaya kreativitasnya aman,” terang Panji.
Dia mengistilahkan, kepemilikan sertifikat HKI bagi pelaku IKM ini seperti pengguna kendaraan yang memiliki SIM. Sebab, kata dia, surat izin ini merupakan legalitas bagi IKM untuk mengembangkan dan menyebarkan produknya.
“Ibarat sopir bawa mobil sudah punya SIM, mau dibawa ke mana saja berani. Produknya juga demikian, mau dipasarkan ke mana saja siap bersaing,” ujarnya. (ts/kt)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif























