Hasil Periksa Fakta Rahmi Kania Dewi (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)
Narasi yang salah. Polda Metro Jaya menyatakan informasi tersebut palsu alias hoaks.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
====
Kategori: Konten Palsu
====
Sumber: Pesan berantai Whatsapp
====
Narasi:
Assalamualaikum Wr Wb
Bpk/ibu Ketua Rt dan Rw, Mohon di informasikan ke warga, saudara.
Keluarga dan kenalan anda!!!
Baru saja mendapat pesan. Sebuah peringatan!!!
Sekarang ada yang baru dan sedang terjadi.
Orang datang dari pintu ke pintu dan membagikan masker. Mereka mengatakan:
“Ini ada pembagian masker dari pemerintah”(hal itu tidak benar)
Mereka meminta anda mengenakan masker untuk difoto/dilihat apakah masker tersebut cocok untuk anda. (Sebagai laporan kalo sudah sampai alamat)masker yang sudah diberi bius dan mereka merampok!! Tolong
jangan terima masker dari orang asing. Ingat, teman-teman, ini adalah waktu yang kritis, orang-orang putus asa, tingkat kejahatan meningkat selama pandemi Covid-19.
Harap berhati-hati!! Setidaknya informasi ini bisa berguna dan bermanfaat, mohon maaf apabila ada salah kata🙏🙏🙏
====
Penjelasan:
Beredar imbauan berupa pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa ada sekelompok orang membagikan masker gratis untuk warga yang telah diberi bius sebagai modus kejahatan.
Modus yang dilancarkan adalah meminta warga memakai maskernya untuk difoto sebagai bukti bahwa masker sampai pada alamat yang dituju. Kemudian pelaku akan memanfaatkan situasi tersebut untuk merampok rumah korban.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyatakan pesan tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
“Iya lah itu informasinya hoaks,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Berdasar pada referensi, pesan Whatsapp yang menyebutkan adanya pemberian masker yang dicampuri obat bius ini diKategorikan sebagai Konten Palsu. Hal ini dikarenakan narasi dalam pesan tersebut tidak benar adanya.
====
Referensi:
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











