Politik
Gusri Effendi, Indah Damayanti, dan Suryadi Hendarman juga Ikuti Penjaringan di Partai Nasdem

Tercatat, sudah ada empat kandidat bakal calon walikota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengikuti penjaringan di Partai Nasdem. Selain Asisten Daerah I Arsid, mereka adalah Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi, lalu anggota DPRD Tangsel Dewi Indah Damayanti, dan anggota DPRD Provinsi Banten Suryadi Hendarman. Baca: Mantap Nyalon Walikota Tangsel Lagi, Arsid Ikuti Penjaringan di Partai Nasdem
Plt Ketua DPD Partai NasDem Tangsel M. Basri mengatakan dengan mendaftar empat kandidat tersebut, membuktikan partai NasDem masih kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Hal ini terlihat setelah empat calon yang mendaftar merupakan orang-orang kuat dan memiliki figur yang sangat baik di mata masyarakat.
“Dengan adanya orang-orang ini, dipastikan NasDem akan mampu bersaing di Pilkada ini,” katanya, Rabu (25/3/2015).
Ditambahkan Basri, meski demikian partai masih membuka calon lain untuk mendaftar sesuai dengan perintah ketua umum. “Pendaftaran kita tutup hingga tanggal 28 Maret ini,” tutupnya. (st/kt)
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah






































