Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)
Formulir palsu. Kementrian Koperasi dan UKM menghimbau masyarakat agar hati-hati atas beredarnya formulir online PALSU yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintah pusat.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
KATEGORI: KONTEN PALSU
============================================
SUMBER:
1. form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap
III

link : http://archive.today/GXY1Y
2. form PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT
link : http://archive.today/qiOL7
============================================
NARASI:
1. form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap
III
Data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan
data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi
formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020.
FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di
Indonesia
*Required
PERNYATAAN: Dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan
mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro. Dengan mengisi
form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi
dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan
dipanggil ke BANK. Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan
. Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu
langsung di Bank)
*YA MENGERTI
2. PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT
Yth : Bapak / Ibu Pelaku Usaha Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia
Bersama dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan
pendataan usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19
untuk mendapatkan bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat .
PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT :
● Modal Usaha tidak lebih 100 juta
● Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI
● SaldoTabungan Tidak Lebih dari Rp. 20.000.000
● Usaha sudah Lebih 1 Tahun
● Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya.
● Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
● Memiliki Nomor WhatsApp
Demikian disampaikan, atas perhatiannya, di ucapkan terimakasih
.
Jakarta, 10 september 2020
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia
ttd
TETEN MASDUKI
089602332763
============================================
PENJELASAN :
Telah beredar formulir online yang meminta data pribadi lengkap,
dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintahan pusat bagi Usaha
Kecil dan Menengan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dilansir dalam akun
Instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa formulir bantuan
bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro dan Bantuan Modal
Kerja darurat, yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UMKM, adalah HOAX.
Adapun pihak resmi yang berhak mengusulkan bantuan BANPRES
(Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro adalah Dinas Koperasi dan UKM di
masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk sebagai koperasi dan perbankan,
bukan pemerintahan pusat. Kemenkopukm menghimbau masyarakat untuk berhati-hati
memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasar hal
tersebut, formulir online oleh Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam
kategori konten palsu.
============================================
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CGhJM2NjDPy/
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah

Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











