Aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Redaksi Hai Online sendiri sudah mengklarifikasi artikel itu dan menyatakan aturan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================
Beredar gambar tangkapan layar artikel berjudul “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” yang dimuat di situs hai.grid.id pada Senin, 19 Oktober 2020.
Salah satu yang mengunggah gambar ini adalah akun Facebook Muhammad Awan Yusuf (fb.com/muhammadawanyusufarale) dengan narasi sebagai berikut:
“Ketatnya protokol kesehatan dalam menikmati tontonan bioskop, sudah mulai harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.
.
Yap, sejak bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar.
.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
.
Tidak diperbolehkan makan dan minum selama film berlangsung. Dan bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru. (*)
.
Sumber: hai.grid.id”
Sumber : https://archive.md/R6Ave (Arsip)
============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ada aturan penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru setiap 30-60 menit di Bioskop XXI yang kembali dibuka adalah klaim yang salah.
Faktanya, aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Redaksi Hai Online sendiri sudah mengklarifikasi artikel itu dan menyatakan aturan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.
Saat ini, artikel yang sebelumnya berjudul “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” sudah diganti menjadi “Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar”
Di paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan sebagai berikut:
“STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.”
Selain itu, dilansir dari artikel antaranews.com berjudul “Bioskop kembali dibuka, tapi pengunjung harus keluar tiap 30 menit? Cek faktanya!” pada 20 Oktober 2020, dijelaskan bahwa tidak ada aturan seperti itu di bioskop.
Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid ketika dikonfirmasi ANTARA mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.
“Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi,” kata Hariman tentang aturan penonton harus keluar dari bioskop untuk menghirup udara segar setiap 30 menit.
Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan dalam bioskop CGV adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total. Kemudian, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.
Penelusuran ANTARA terhadap konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib ke luar setiap 30 menit itu tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema serupa.


REFERENSI
https://hai.grid.id/read/072388962/bioskop-xxi-kembali-dibuka-penonton-wajib-keluar-studio-tiap-jeda-30-menit-untuk-hirup-udara-segar (Arsip – https://archive.md/q7R0P)
https://www.antaranews.com/berita/1795049/bioskop-kembali-dibuka-tapi-pengunjung-harus-keluar-tiap-30-menit-cek-faktanya
https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/19/130605766/bioskop-xxi-dibuka-catat-panduan-menonton-di-bioskop?page=all#page3
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober











