Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (pmj/red)
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Yakini BSI International Expo Perkuat Jaringan dan Kolaborasi Antarpelaku Usaha Industri Halal di Indonesia dan Dunia
-
Bisnis5 hari ago
PLN Sukses Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune
-
Nasional6 hari ago
BSI Internasional Expo 2024, Wapres Sampaikan Tiga Arahan Strategis Jadikan Industri Halal Indonesia Makin Mendunia
-
Sport4 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Banten6 hari ago
Survei Pilkada Banten, Elektabilitas Airin Rachmi Diany 41,9 Persen
-
Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Bersama GOPTKI Gelar Khitanan Massal di RSUD Pondok Aren
-
Sport6 hari ago
PSSI Intruksikan LIB Jamin Kalender Liga Tiga Tahun, Erick Thohir: Harus Bisa Serasi
-
Bisnis6 hari ago
Honda dan Mitsubishi Corporation Resmikan ALTNA