Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (pmj/red)
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Kapan Rilis?
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Resmi Akan Diluncurkan Hari Ini oleh Presiden Prabowo Subianto
-
Pemberitahuan2 hari ago
Dishub Tangsel Buka Pemilihan Mitra Sewa Lahan Parkir Kios Autopart BSD, Nilai Sewa Dasar Rp455.181.000 untuk Dua Tahun
-
Pemerintahan2 hari ago
Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Ajak Ratusan Anak Nobar Film Jumbo
-
Pemerintahan2 hari ago
Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar Saga Ichsan: Warisan Budaya yang Harus Dijaga
-
Pemerintahan2 hari ago
Wujudkan Tangsel Unggul, Benyamin Davnie Tekankan ASN Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Etika
-
Pemerintahan2 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
-
Nasional1 hari ago
Pesta Rakyat Pernikahan Wakil Bupati Garut Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia dan 14 Pingsan