Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (pmj/red)
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Kunjungi Persatuan Emirat Arab Hadiri KTT COP28
- Banten5 hari ago
Pileg 2024, Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan Kuat Jadi Anggota DPR RI
- Nasional5 hari ago
Free Konsultasi bersama RS Lira Medika dan RSIA Bina Medika di Booth Doodle di IMBEX 2023
- Nasional7 hari ago
Wamenhan M Herindra menerima Farewell Call Dubes Jepang Mr. Kanasugi Kenji
- Banten4 hari ago
Airin Rachmi Diany Dampingi Prabowo Subianto Kampanye di Banten
- Nasional7 hari ago
Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia
- Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi: Pembangunan Infrastruktur untuk Efisiensi Biaya Logistik hingga Konektivitas Sosial Budaya
- Banten3 hari ago
Bersama Airin Rachmi Diany, Gibran Blusukan Ke Warga di Kota Tangerang